Gambar Sampul PPKN · Bab 4 Pemerintahan Pusat
PPKN · Bab 4 Pemerintahan Pusat
SriNuryani

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

53

Bab

4

Pemerintahan Pusat

Gambar 4.1

Pelantikan

reshuf

fl

e

Kabinet Indonesia Bersatu

Sumber:

image.google.co.id

Peta Materi Bab 4

Presiden dan

Wakil presiden

DPR dan DPD

1. MA

2. MK

3. KY

BPK

Eksekutif

Legislatif

Yudikatif

Eksaminatif

Pemerintahan

Pusat

MPR

Siapa nama Presiden dan Wakil

Presiden Indonesia sekarang? Apa

nama Kabinet Indonesia sekarang?

Siapakah pula nama ketua Majelis

Permusyawaratan Rakyat? Dipilih

melalui apa presiden, wakil

presiden, anggota MPR?

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan

Indonesia, baik pemerintahan yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.

Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam UUD 1945. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu dapat

mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

54

Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa lembaga yang ada

pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan

DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga

kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.

Sementara itu, di luar dari urusan itu dapat dilakukan oleh pemerintahan

daerah di mana urusan ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang

pemerintahan daerah.

A.

Pengertian Pemerintahan Pusat

Gambar 4.2

Gedung MPR/DPR, KY, MK, dan BPK

Sumber:

image.google.co.id

Menurut UU. No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 3 bahwa yang menjadi

urusan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

1. politik luar negeri;

2. pertahanan;

3. keamanan;

4. yustisi;

5. moneter dan

fi

skal nasional; dan

6. agama.

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

55

Era reformasi merupakan masa perbaikan tatanan kehidupan berbangsa

menuju perbaikan. Segala hal yang menyangkut kehidupan bernegara

mengalami perubahan demi tercapainya kehidupan negara yang lebih

baik. Begitu pula dengan struktur pemerintahan yang ada di pemerintahan

pusat.

Pada tahun 1999, Undang-Undang Dasar 1945 mulai diamendemen

(diubah). Perubahan ini mengalami empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000,

2001, dan 2002. Dalam perubahan tersebut banyak yang berubah, bahkan

ada pula lembaga yang sebelumnya ada, menjadi dihapuskan dari ketentuan

Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selanjutnya, ada pula lembaga yang sebelumnya tidak ada, justru pada

era reformasi ini diadakan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kedudukannya sama

dengan lembaga-lembaga lain. Untuk lebih jelas, ayo kamu lihat struktur

kelembagaan negara Indonesia sebelum dan sesudah diamendemen.

B.

Struktur Pemerintahan Pusat

MA

DPA

BPK

Presiden dan

wakil presiden

DPR

MPR

Gambar 4.3

Bagan Struktur Pemerintahan Sebelum Amandemen

(Sumber: Modi

fi

kasi penulis)

Menurutmu, apa yang dimaksud dengan pemerintahan pusat?

Kemukakan pendapatmu.

Berpikir Sejenak

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

56

Berdasarkan struktur dari kelembagaan negara Indonesia, maka dalam

Undang-Undang Dasar 1945 membagi kekuasaan menjadi 4 kekuasaan,

yaitu:

1) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh wakil presiden

dan para menteri.

2) Kekuasaan legislatif dipegang

oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3) Kekuasaan eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4) K

ekuasaan y

udikatif atau kekuasaan kehakiman yang terdiri atas Mahkamah

Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).

C.

Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

UUD 1945

DPR

MPR

DPD

MA

DK

KY

BPK

Presiden

KPU

Kementerian

Negara

Bank

Sentral

Dewan

Pertimbangan

TNI/

Polri

Badan-badan lain

yang fungsinya

berkaitan dengan

kekuasaan

kehakiman

Perwakilan

BPK Provinsi

Pemda

Provinsi

KPD

DPRD

Pemda

Kab/Kota

KPD

DPRD

Lingkungan

Peradilan

Umum

Agama

Militer

TUN

Pusat

Daerah

Gambar 4.4

Bagan Struktur Ketatanegaraan setelah Perubahan UUD 1945

(Sumber: Kesadaran Berkonstitusi, hal. 29)

Kegiatan

Diskusikanlah dengan temanmu.

Perhatikan kembali Gambar 4.2 dan Gambar 4.3.

Tentunya ada

perbedaan, bukan? Sekarang, diskusikanlah dengan teman dimana

letak perbedaan tersebut. Kemudian, hasilnya kamu sampaikan

kepada gurumu.

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

57

Mengenai lembaga-lembaga ini dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Lembaga Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-

undang. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden

bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.

Presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia sejak

kelahirannya. Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen, presiden

dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui

pemilihan umum.

Gambar 4.5

Kabinet Indonesia Bersatu

Sumber:

image.google.co.id

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan dalam

menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Dasar

1945, antara lain sebagai berikut.

1) Presiden memegang kekuasaan.

2) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada

DPR.

3) Presiden menetapkan peraturan pemerintah.

4) P

residen memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan

Laut, dan Angkatan Udara.

5) Pre

siden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat

perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

6) Presiden membuat perjanjian

internasional lainnya yang menimbulkan

akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan

beban keuangan negara.

7) Presiden menyatakan keadaan bahaya.

8) Presiden mengangkat duta dan konsul.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

58

Kegiatan

Pada pemerintahan saat ini terdapat kabinet yang terdiri dari para

menteri yang bertugas untuk membantu presiden. Carilah nama

menteri-menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Menteri Koordinator

1.

Menko Politik Hukum dan Keamanan: ___________________

2.

Menko Perekonomian: _______________________________

3.

Menko Kesejahteraan Rakyat: _________________________

Menteri Departemen

1.

Menteri dalam Negeri: _______________________________

2.

Menteri Luar Negeri: _________________________________

3.

Menteri Pertahanan: _________________________________

4.

Menteri Hukum dan HAM: ____________________________

5. Menteri Keuangan: __________________________________

6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:

________________

7. Menteri Perindustrian:

________________________________

8. Menteri Perdagangan: _______________________________

9. Menteri Pertanian: __________________________________

10. Menteri Kehutanan: _________________________________

11. Menteri Perhubungan: _______________________________

12. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: _________________

13. Kelautan dan Perikanan: _____________________________

9) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah

Agung.

10) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah

Agung.

11) Presiden memberi gelar dan tanda jasa.

12) Presiden mengangkat menteri-menteri.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla yang terpilih

sebagai pasangan Presiden dan wakil Presiden periode 2004-2009, membentuk

suatu kabinet yang disebut dengan Kabinet Indonesia Bersatu. Susunan kabinet

ini terdiri atas para menteri yang masing-masing membidangi urusan tertentu

dalam pemerintahan. Para menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden

sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

59

Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada

DPR. Tahapan dalam pembentukan undang-undang, yaitu:

1) Setiap rancangan undang-undang akan dibahas bersama-sama DPR

dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

2) Apa

bila rancangan undang-undang ini tidak mendapat persetujuan

bersama, rancangan undang-undang ini tidak boleh diajukan lagi dalam

persidangan DPR. Sebaliknya, apabila rancangan undang-undang itu

disepakati bersama, presiden akan mengesahkan rancangan undang-

undang tersebut menjadi undang-undang.

14. Menteri Pekerjaan Umum: ____________________________

15. Menteri Kesehatan: _________________________________

16. Menteri Pendidikan Nasional: __________________________

17. Menteri Sosial: _____________________________________

18. Menteri Agama:

_____________________________________

19. Menteri Kebudayaan dan Periwisata: ____________________

20. Menteri Komunikasi dan Informatika: ____________________

Menteri Negara

1. Menteri Riset dan Teknologi: __________________________

2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: ____________

3. Menteri Lingkungan Hidup: ____________________________

4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: ______________

5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: _________

6. Menteri negara Pembangunan Daerah tertinggal: __________

7. Menteri Negara Perencanaa Pembangunan Nasional: ______

8. Menteri Badan Usaha Milik Negara: _____________________

9. Menteri Negara Perumahan Rakyat: ____________________

10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga: _________________

Setingkat Menteri

1. Menteri Sekretaris Negara: ___________________________

2. Menteri Sekretaris Kabinet: ___________________________

3. Jaksa

Agung: ______________________________________

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

60

Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki beberapa fungsi.

Hal ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,

antara lain sebagai berikut:

1) Fungsi legislasi. Dalam hal ini DPR berfungsi dalam membentuk undang-

undang. Kemudian rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama

dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

2) Fun

gsi anggaran. Dalam hal ini DPR berfungsi menyusun dan menetapkan

anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Hal ini dilakukan bersama

dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.

3) Fun

gsi pengawasan. Dalam hal ini DPR melakukan pengawasan

terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang,

dan peraturan lain yang berada di bawahnya.

Di dalam melaksanakan tugasnya, DPR memiliki beberapa hak. Hal ini

terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai berikut.

1) Hak interpelasi. Dalam

hal ini anggota DPR berhak meminta keterangan

kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

2) Hak

angket. Dalam hal ini DPR dapat melakukan penyelidikan-penyelidikan

terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan

undang-undang.

3) Hak

menyatakan pendapat. Dalam hal ini, DPR berhak menyatakan

pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan

terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain sebagai berikut:

1)

Menyatakan perang.

2) Membuat perdamaian.

3) Membuat

perjanjian dengan negara lain yang akan membawa dampak

yang besar terhadap masyarakat luas yang berkaitan dengan beban

keuangan negara.

4) Pengangkatan hakim agung.

Gambar 4.6

Rapat anggota DPR

Sumber:

image.google.co.id

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

61

5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

6) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

7) Menentukan 3 hakim konstitusi.

8) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi

undang-undang.

Anggota Dewan Perwakilan

Daerah dipilih dari setiap provinsi

melalui pemilihan umum. Setiap

provinsi diwakili oleh 4 orang. DPD

bersidang sedikitnya sekali dalam

setahun. Fungsi DPD antara lain

mengajukan, membahas, dan

melakukan pengawasan atas

pelaksanaan undang-undang yang

berkaitan dengan otonomi daerah,

hubungan pusat dan daerah,

Gambar 4.8

Gedung BPK

Sumber:

image.google.co.id

Gambar 4.7

Gedung DPD

Sumber:

image.google.co.id

Kegiatan

Coba kamu dengarkan berita di televisi. Adakah berita mengenai

anggota DPR atau MPR? Jika ada, berita tentang apakah itu? Berikan

tanggapanmu terhadap berita tersebut.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain.

3. Lembaga Eksamina

tif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

merupakan badan yang bebas dan mandiri.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih

oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan

memperhatikan per-timbangan Dewan

Perwakilan Daerah dan peresmiannya

dilakukan oleh presiden untuk masa jabatan

lima tahun. Adapun BPK sebagai badan

inspeksi antara lain bertugas memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab tentang

keuangan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

62

Gambar 4.10

Gedung MK

Sumber:

image.google.co.id

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara dan memiliki

wakil di setiap provinsi. Hal ini untuk memudahkan dalam melaksanakan

tugasnya.

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah

Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Kekuasaan kehakiman

ini merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan

guna menegakkan hukum dan keadilan.

1) Mahkamah Agung

Kewenangan Mahkamah Agung, meliputi:

Gambar 4.9

Gedung MA

Sumber:

image.google.co.id

a) mengadili pada tingkat kasasi,

b) menguji peraturan perundang-

undangan di bawah undang-

undang terhadap undang-

undang,

c) k e w

enangan lainnya yang

diberikan oleh undang-undang,

d) seo

rang hakim agung harus

memiliki integritas dan ke-

pribadian yang tidak tercela,

adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Sementara itu,

calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk

mendapat persetujuan yang kemudian ditetapkan sebagai hakim agung

oleh Presiden.

2) Mahkamah Konstitusi

Mah

kamah Konstitusi merupakan

salah satu lembaga negara yang melakukan

kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk

menyelenggarakan peradilan guna me-

negakkan hukum dan keadilan. Mahkamah

Konstitusi mempunyai 9 orang anggota

hakim konstitusi yang ditetapkan dengan

Keputusan Presiden. Susunan Mahkamah

Konstitusi terdiri atas seorang ketua

merangkap anggota, seorang wakil ketua

merangkap anggota, dan 7 orang anggota

hakim konstitusi. Sementara itu, ketua dan

wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

63

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,

merupakan

ketua Mahkamah Konstitusi pertama. Beliau

lahir di Palembang tanggal 17 April 1956.

Sejak muda telah menekuni dunia pendidikan

ketika berstatus sebagai mahasiswa. Saat

masih berstatus sebagai mahasiswa, ia sudah

dipercaya untuk mengajar di FHUI. Beliau

adalah salah satu pakar hukum tata negara

yang aktif memberikan sumbangan pemikiran

mengenai perubahan UUD 1945.

Kamu Perlu Tahu

Gambar 4.11

Prof. Dr. Jimly

Asshiddiqie, S.H.

Sumber:

image.google.co.id

konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Sedangkan, hakim konstitusi selama

5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan

terakhir dalam hal:

a) menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945;

b) m

emutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya

diberikan oleh UUD RI 1945;

c) memutus pembubaran partai politik; dan

d) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas pendapat DPR

bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran

hukum, berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak

pidana lainnya, atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi persyaratan

sebagai presiden dan atau wakil presiden yang ditetapkan oleh UUD RI 1945.

3) Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga

negara yang bersifat mandiri dan dalam

pelaksanaan wewenangnya bebas dari

campur tangan atau pengaruh kekuasaan

lainnya. Komisi Yudisial memiliki 7 orang

anggota yang terdiri atas ketua dan wakil

ketua yang merangkap anggota serta 5

anggota. Anggota Komisi Yudisial dipilih

oleh presiden dengan persetujuan DPR

untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat

dipilih kembali untuk satu kali masa

jabatan berikutnya.

Gambar 4.12

Gedung Komisi Yudisial

Sumber:

image.google.co.id

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

64

Setelah kamu mempelajari pemerintahan pusat, manfaat apa yang

kamu peoleh? Dan jika kamu menjadi menteri, menteri apa yang

kamu ingin jabat? Kemudian, berikan alasannya dan sebutkan hal

apa saja yang akan kamu lakukan sebagai menteri tersebut.

Refleksi

Kegiatan

Carilah dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berkaitan dengan

kekuasaan kehakiman, catatlah dalam buku tugasmu.

Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa lembaga yang

ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri

dari DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden

dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK),

dan BPK.

Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dbantu oleh wakil

presiden dan para menteri.

• Kek

uasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat

(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

• Keku

asaan eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang

melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyeleng-

garakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Rangkuman

Wewenang Komisi Yudisial, yaitu:

a) mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan

b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku

hakim.

Kamusku

DPD

: Dewan Perwakilan Daerah

KPU

: Komisi Pemilihan Umum

MK

: Mahkamah Konstitusi

Bab 4 - Pemerintahan Pusat

65

A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang

paling benar.

1. Di bawah ini yang

bukan

merupakan lembaga dalam pemerintahan pusat

adalah ....

a. MPR

c. DPDD

b. DPR

2. Lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang adalah ....

a. eksekutif

c. yudikatif

b. legislatif

3. DPR merupakan lembaga ....

a. yudikatif

c. eksekutif

b. legislatif

4. DPR berfungsi membuat undang-undang, merupakan fungsi ....

a. legislasi

c. kontrol

b. pengawasan

5. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga ....

a. eksekutif

c. eksaminatif

b. yudikatif

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.

1.

BPK singkatan dari ....

2.

Anggota MPR sebanyak ....

3.

Kekuasaan kehakiman terdiri dari ....

4.

Fungsi pengawasan DPR adalah ....

5.

MPR singkatan atas ....

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1.

Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat?

2.

Sebutkan kewenangan DPR.

3.

Sebutkan kewenangan MPR.

4.

Sebutkan kewenangan Komisi Yudisial.

5. Gambarkan struktur pemerintahan pusat sebelum dan sesudah

perubahan UUD 1945.

Uji Pemahamanku

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

66

Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjalankan aspirasi

rakyatnya.

Kata Bijak

Mendatar:

1. Pemilihan

Umum

3. BPK berkedudukan sebagai lembaga ...

6. Dewan Perwakilan Rakyat

7. yang diangkat dan bertanggung jawab pada presiden

8. Dewan Perwakilan Agung

9. Menteri dalam Negeri

Menurun:

2. Jaksa Agung

4. Majelis Permusyawaratan Rakyat

5. hak meminta penjelasan dari presiden

Ayo Bermain

1

3

2

45

6

7

8

9