Halaman
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
53
Bab
4
Pemerintahan Pusat
Gambar 4.1
Pelantikan
reshuf
fl
e
Kabinet Indonesia Bersatu
Sumber:
image.google.co.id
Peta Materi Bab 4
Presiden dan
Wakil presiden
DPR dan DPD
1. MA
2. MK
3. KY
BPK
Eksekutif
Legislatif
Yudikatif
Eksaminatif
Pemerintahan
Pusat
MPR
Siapa nama Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia sekarang? Apa
nama Kabinet Indonesia sekarang?
Siapakah pula nama ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat? Dipilih
melalui apa presiden, wakil
presiden, anggota MPR?
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan
Indonesia, baik pemerintahan yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.
Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu dapat
mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
54
Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa lembaga yang ada
pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan
DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga
kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.
Sementara itu, di luar dari urusan itu dapat dilakukan oleh pemerintahan
daerah di mana urusan ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah.
A.
Pengertian Pemerintahan Pusat
Gambar 4.2
Gedung MPR/DPR, KY, MK, dan BPK
Sumber:
image.google.co.id
Menurut UU. No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 3 bahwa yang menjadi
urusan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan
fi
skal nasional; dan
6. agama.
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
55
Era reformasi merupakan masa perbaikan tatanan kehidupan berbangsa
menuju perbaikan. Segala hal yang menyangkut kehidupan bernegara
mengalami perubahan demi tercapainya kehidupan negara yang lebih
baik. Begitu pula dengan struktur pemerintahan yang ada di pemerintahan
pusat.
Pada tahun 1999, Undang-Undang Dasar 1945 mulai diamendemen
(diubah). Perubahan ini mengalami empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. Dalam perubahan tersebut banyak yang berubah, bahkan
ada pula lembaga yang sebelumnya ada, menjadi dihapuskan dari ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selanjutnya, ada pula lembaga yang sebelumnya tidak ada, justru pada
era reformasi ini diadakan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kedudukannya sama
dengan lembaga-lembaga lain. Untuk lebih jelas, ayo kamu lihat struktur
kelembagaan negara Indonesia sebelum dan sesudah diamendemen.
B.
Struktur Pemerintahan Pusat
MA
DPA
BPK
Presiden dan
wakil presiden
DPR
MPR
Gambar 4.3
Bagan Struktur Pemerintahan Sebelum Amandemen
(Sumber: Modi
fi
kasi penulis)
Menurutmu, apa yang dimaksud dengan pemerintahan pusat?
Kemukakan pendapatmu.
Berpikir Sejenak
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
56
Berdasarkan struktur dari kelembagaan negara Indonesia, maka dalam
Undang-Undang Dasar 1945 membagi kekuasaan menjadi 4 kekuasaan,
yaitu:
1) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh wakil presiden
dan para menteri.
2) Kekuasaan legislatif dipegang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3) Kekuasaan eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4) K
ekuasaan y
udikatif atau kekuasaan kehakiman yang terdiri atas Mahkamah
Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
C.
Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
UUD 1945
DPR
MPR
DPD
MA
DK
KY
BPK
Presiden
KPU
Kementerian
Negara
Bank
Sentral
Dewan
Pertimbangan
TNI/
Polri
Badan-badan lain
yang fungsinya
berkaitan dengan
kekuasaan
kehakiman
Perwakilan
BPK Provinsi
Pemda
Provinsi
KPD
DPRD
Pemda
Kab/Kota
KPD
DPRD
Lingkungan
Peradilan
Umum
Agama
Militer
TUN
Pusat
Daerah
Gambar 4.4
Bagan Struktur Ketatanegaraan setelah Perubahan UUD 1945
(Sumber: Kesadaran Berkonstitusi, hal. 29)
Kegiatan
Diskusikanlah dengan temanmu.
Perhatikan kembali Gambar 4.2 dan Gambar 4.3.
Tentunya ada
perbedaan, bukan? Sekarang, diskusikanlah dengan teman dimana
letak perbedaan tersebut. Kemudian, hasilnya kamu sampaikan
kepada gurumu.
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
57
Mengenai lembaga-lembaga ini dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-
undang. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden
bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.
Presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia sejak
kelahirannya. Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen, presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui
pemilihan umum.
Gambar 4.5
Kabinet Indonesia Bersatu
Sumber:
image.google.co.id
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan dalam
menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945, antara lain sebagai berikut.
1) Presiden memegang kekuasaan.
2) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR.
3) Presiden menetapkan peraturan pemerintah.
4) P
residen memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara.
5) Pre
siden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
6) Presiden membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara.
7) Presiden menyatakan keadaan bahaya.
8) Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
58
Kegiatan
Pada pemerintahan saat ini terdapat kabinet yang terdiri dari para
menteri yang bertugas untuk membantu presiden. Carilah nama
menteri-menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Menteri Koordinator
1.
Menko Politik Hukum dan Keamanan: ___________________
2.
Menko Perekonomian: _______________________________
3.
Menko Kesejahteraan Rakyat: _________________________
Menteri Departemen
1.
Menteri dalam Negeri: _______________________________
2.
Menteri Luar Negeri: _________________________________
3.
Menteri Pertahanan: _________________________________
4.
Menteri Hukum dan HAM: ____________________________
5. Menteri Keuangan: __________________________________
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
________________
7. Menteri Perindustrian:
________________________________
8. Menteri Perdagangan: _______________________________
9. Menteri Pertanian: __________________________________
10. Menteri Kehutanan: _________________________________
11. Menteri Perhubungan: _______________________________
12. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: _________________
13. Kelautan dan Perikanan: _____________________________
9) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah
Agung.
10) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah
Agung.
11) Presiden memberi gelar dan tanda jasa.
12) Presiden mengangkat menteri-menteri.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla yang terpilih
sebagai pasangan Presiden dan wakil Presiden periode 2004-2009, membentuk
suatu kabinet yang disebut dengan Kabinet Indonesia Bersatu. Susunan kabinet
ini terdiri atas para menteri yang masing-masing membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. Para menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden
sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
59
Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR. Tahapan dalam pembentukan undang-undang, yaitu:
1) Setiap rancangan undang-undang akan dibahas bersama-sama DPR
dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2) Apa
bila rancangan undang-undang ini tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang ini tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR. Sebaliknya, apabila rancangan undang-undang itu
disepakati bersama, presiden akan mengesahkan rancangan undang-
undang tersebut menjadi undang-undang.
14. Menteri Pekerjaan Umum: ____________________________
15. Menteri Kesehatan: _________________________________
16. Menteri Pendidikan Nasional: __________________________
17. Menteri Sosial: _____________________________________
18. Menteri Agama:
_____________________________________
19. Menteri Kebudayaan dan Periwisata: ____________________
20. Menteri Komunikasi dan Informatika: ____________________
Menteri Negara
1. Menteri Riset dan Teknologi: __________________________
2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: ____________
3. Menteri Lingkungan Hidup: ____________________________
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: ______________
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: _________
6. Menteri negara Pembangunan Daerah tertinggal: __________
7. Menteri Negara Perencanaa Pembangunan Nasional: ______
8. Menteri Badan Usaha Milik Negara: _____________________
9. Menteri Negara Perumahan Rakyat: ____________________
10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga: _________________
Setingkat Menteri
1. Menteri Sekretaris Negara: ___________________________
2. Menteri Sekretaris Kabinet: ___________________________
3. Jaksa
Agung: ______________________________________
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
60
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki beberapa fungsi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
antara lain sebagai berikut:
1) Fungsi legislasi. Dalam hal ini DPR berfungsi dalam membentuk undang-
undang. Kemudian rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama
dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2) Fun
gsi anggaran. Dalam hal ini DPR berfungsi menyusun dan menetapkan
anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Hal ini dilakukan bersama
dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
3) Fun
gsi pengawasan. Dalam hal ini DPR melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang,
dan peraturan lain yang berada di bawahnya.
Di dalam melaksanakan tugasnya, DPR memiliki beberapa hak. Hal ini
terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai berikut.
1) Hak interpelasi. Dalam
hal ini anggota DPR berhak meminta keterangan
kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak
angket. Dalam hal ini DPR dapat melakukan penyelidikan-penyelidikan
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan
undang-undang.
3) Hak
menyatakan pendapat. Dalam hal ini, DPR berhak menyatakan
pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan
terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1)
Menyatakan perang.
2) Membuat perdamaian.
3) Membuat
perjanjian dengan negara lain yang akan membawa dampak
yang besar terhadap masyarakat luas yang berkaitan dengan beban
keuangan negara.
4) Pengangkatan hakim agung.
Gambar 4.6
Rapat anggota DPR
Sumber:
image.google.co.id
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
61
5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
6) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
7) Menentukan 3 hakim konstitusi.
8) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi
undang-undang.
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum. Setiap
provinsi diwakili oleh 4 orang. DPD
bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun. Fungsi DPD antara lain
mengajukan, membahas, dan
melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah,
Gambar 4.8
Gedung BPK
Sumber:
image.google.co.id
Gambar 4.7
Gedung DPD
Sumber:
image.google.co.id
Kegiatan
Coba kamu dengarkan berita di televisi. Adakah berita mengenai
anggota DPR atau MPR? Jika ada, berita tentang apakah itu? Berikan
tanggapanmu terhadap berita tersebut.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain.
3. Lembaga Eksamina
tif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
merupakan badan yang bebas dan mandiri.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan per-timbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan peresmiannya
dilakukan oleh presiden untuk masa jabatan
lima tahun. Adapun BPK sebagai badan
inspeksi antara lain bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
62
Gambar 4.10
Gedung MK
Sumber:
image.google.co.id
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
wakil di setiap provinsi. Hal ini untuk memudahkan dalam melaksanakan
tugasnya.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Kekuasaan kehakiman
ini merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
1) Mahkamah Agung
Kewenangan Mahkamah Agung, meliputi:
Gambar 4.9
Gedung MA
Sumber:
image.google.co.id
a) mengadili pada tingkat kasasi,
b) menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-
undang,
c) k e w
enangan lainnya yang
diberikan oleh undang-undang,
d) seo
rang hakim agung harus
memiliki integritas dan ke-
pribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Sementara itu,
calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapat persetujuan yang kemudian ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
2) Mahkamah Konstitusi
Mah
kamah Konstitusi merupakan
salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna me-
negakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Susunan Mahkamah
Konstitusi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan 7 orang anggota
hakim konstitusi. Sementara itu, ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
63
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
merupakan
ketua Mahkamah Konstitusi pertama. Beliau
lahir di Palembang tanggal 17 April 1956.
Sejak muda telah menekuni dunia pendidikan
ketika berstatus sebagai mahasiswa. Saat
masih berstatus sebagai mahasiswa, ia sudah
dipercaya untuk mengajar di FHUI. Beliau
adalah salah satu pakar hukum tata negara
yang aktif memberikan sumbangan pemikiran
mengenai perubahan UUD 1945.
Kamu Perlu Tahu
Gambar 4.11
Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.
Sumber:
image.google.co.id
konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Sedangkan, hakim konstitusi selama
5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir dalam hal:
a) menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945;
b) m
emutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD RI 1945;
c) memutus pembubaran partai politik; dan
d) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum, berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana lainnya, atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai presiden dan atau wakil presiden yang ditetapkan oleh UUD RI 1945.
3) Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari
campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. Komisi Yudisial memiliki 7 orang
anggota yang terdiri atas ketua dan wakil
ketua yang merangkap anggota serta 5
anggota. Anggota Komisi Yudisial dipilih
oleh presiden dengan persetujuan DPR
untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.
Gambar 4.12
Gedung Komisi Yudisial
Sumber:
image.google.co.id
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
64
Setelah kamu mempelajari pemerintahan pusat, manfaat apa yang
kamu peoleh? Dan jika kamu menjadi menteri, menteri apa yang
kamu ingin jabat? Kemudian, berikan alasannya dan sebutkan hal
apa saja yang akan kamu lakukan sebagai menteri tersebut.
Refleksi
Kegiatan
Carilah dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman, catatlah dalam buku tugasmu.
•
Pemerintahan pusat adalah gabungan dari beberapa lembaga yang
ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri
dari DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden
dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK),
dan BPK.
•
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dbantu oleh wakil
presiden dan para menteri.
• Kek
uasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
• Keku
asaan eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
•
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyeleng-
garakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Rangkuman
Wewenang Komisi Yudisial, yaitu:
a) mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku
hakim.
Kamusku
DPD
: Dewan Perwakilan Daerah
KPU
: Komisi Pemilihan Umum
MK
: Mahkamah Konstitusi
Bab 4 - Pemerintahan Pusat
65
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang
paling benar.
1. Di bawah ini yang
bukan
merupakan lembaga dalam pemerintahan pusat
adalah ....
a. MPR
c. DPDD
b. DPR
2. Lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang adalah ....
a. eksekutif
c. yudikatif
b. legislatif
3. DPR merupakan lembaga ....
a. yudikatif
c. eksekutif
b. legislatif
4. DPR berfungsi membuat undang-undang, merupakan fungsi ....
a. legislasi
c. kontrol
b. pengawasan
5. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga ....
a. eksekutif
c. eksaminatif
b. yudikatif
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.
1.
BPK singkatan dari ....
2.
Anggota MPR sebanyak ....
3.
Kekuasaan kehakiman terdiri dari ....
4.
Fungsi pengawasan DPR adalah ....
5.
MPR singkatan atas ....
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat?
2.
Sebutkan kewenangan DPR.
3.
Sebutkan kewenangan MPR.
4.
Sebutkan kewenangan Komisi Yudisial.
5. Gambarkan struktur pemerintahan pusat sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945.
Uji Pemahamanku
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
66
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjalankan aspirasi
rakyatnya.
Kata Bijak
Mendatar:
1. Pemilihan
Umum
3. BPK berkedudukan sebagai lembaga ...
6. Dewan Perwakilan Rakyat
7. yang diangkat dan bertanggung jawab pada presiden
8. Dewan Perwakilan Agung
9. Menteri dalam Negeri
Menurun:
2. Jaksa Agung
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat
5. hak meminta penjelasan dari presiden
Ayo Bermain
1
3
2
45
6
7
8
9